Rumah Sakit R.W. Mongisidi
Rumah Sakit Tk II R.W. Mongisidi merupakan rumah sakit TNI-AD di wilayah Sulawesi Utara yang secara struktural dan teknis medis dibawah pembinaan Kesdam XIII/Merdeka. Dalam melaksanakan tugas pokok, rumah sakit berpedoman pada Peraturan Kasad Nomor 27 Tahun 2018 tanggal 6 Agustus 2018 tentang Organisasi dan Tugas Kesehatan Komando Daerah Militer (Orgas Kesdam) termasuk didalamnya Organisasi dan Tugas Rumkit Tk.IIR.W. Mongisidi serta berpedoman pada arahan Kakesdam XIII/Merdeka maupun Panglima Kodam XIII/Merdeka.
Rumah Sakit Tk.II Manado melayani personil TNI, Pegawai Negeri Sipil Hankam dan keluarganya diwilayah Kodam XIII/Merdeka yang terdiri dari 6 (enam) wilayah yaitu Kodim 1301/Sangir Talaud, Kodim 1309/Manado, Kodim 1302/Minahasa, Kodim 1303/Bolmong, Kodim 1310/Bitung, dan Kodim 1304/Gorontalo. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan nomor : KEP/23/X/1990 tanggal 18 Oktober 1990, rumah sakit TNI diperbolehkan melayani masyarakat umum. Ijin Operasional Rumkit Tk.II R.W. Mongisidi sudah dikeluarkan berdasarkan Surat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 329/8124/I/IRSA/BPT2T/IX/2016 tanggal 16 September 2016 berlaku sampai 5 (lima) tahun. Selain melayani komunitas militer dan sipil di wilayah Manado dan sekitarnya, rumah sakit ini juga melayani pasien rujukan dari wilayah Kodam XIII/Mdk maupun dari luar Kodam seperti dari Ternate dan Ambon.